WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Warga Negara menurut lainnya :
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
NEGARA
Negara? Negara itu apa si ? Pengertian dari negara itu sendiri apa si ?
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik itu dari segi politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
Negara dapat dikatakan juga sebagai pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang.
Adapun syarat-syarat Negara sebagai berikut:
- Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat yaitu, sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
- Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Adapun pengrtian Negara menurut para ahli :
- Prof. Farid S Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
- Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko Negara adaalah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
No comments:
Post a Comment