Pages

PT. Tugu Pratama Indonesia

General Insurance
 
Kapal yang kokoh dengan kelengkapan teknologi tercanggih sekalipun, membutuhkan nahkoda dan awak kapal yang terampil agar mampu beroperasi optimal. Demikian halnya perusahaan, kecanggihan teknologi tidak akan mampu mencapai sasaran yang diharapkan tanpa Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan tepat.

Filosofi Perusahaan
Visi
Diakui sebagai perusahaan asuransi risiko terkemuka berkelas dunia.
Misi
  • Menyediakan produk dan jasa asuransi serta manajemen risiko dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.
  • Menyelenggarakan kegiatan usaha yang menciptakan iklim kerja kondusif bagi komunitas perusahaan untuk berkontribusi secara maksimal demi pertumbuhan dan kelangsungan hidup perusahaan.
  • Menjalankan bisnis asuransi dan manajemen risiko secara etikal untuk meningkatkan nilai Pemegang Saham secara maksimal.
  • Berperan serta dalam usaha pengembangan ekonomi nasional.
  • Berusaha dan bekerja dengan semangat bertumbuh-kembang bersama pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.
Tata Nilai
  • Keterbukaan : Sikap positif terhadap pendapat dan gagasan yang disampaikan secara bertanggung jawab.
  • Kebersamaan : Sikap saling percaya dan saling menghormati serta kesediaan bekerja sama secara tulus dengan mengacu pada visi, misi, dan tata nilai bersama.
  • Komitmen : Melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
  • Integritas : Satunya kata dan perbuatan yang dilaksanakan secara konsisten yang dilandasi kejujuran
Struktur Organisasi
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris
:
-
Komisaris
:
Alexander Rusli
Komisaris
:
M. Rudy Salahuddin Ramto
Komisaris Independen
:
Hilda Rossieta
Komisaris Independen
:
-


M. Rudy Salahuddin Ramto Komisaris
Terlahir di Jakarta pada 11 Juli, 1968, Rudy Salahuddin Ramto telah menjabat komisaris TPI sejak 2010. Pengalaman kerjanya terdiri dari berbagai jabatan di sejumlah kantor kementrian, termasuk Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perhubungan, Kementrian Pekerjaan Umum, dan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Dia juga telah terlibat dalam beberapa proyek kerjasama pemerintah Indonesia dengan World Bank.
Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Promosi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia meraih gelar Sarjana Teknik jurusan sipil di Universitas Indonesia pada 1993, serta gelar Masters of Engineering (1995) dan Doctor of Science (2002) dari The George Washington University di Amerika Serikat.

Hilda Rossieta Komisaris Independen
Lahir pada 21 November, 1959, Hilda Rossieta telah menjabat sebagai Komisaris Independen TPI sejak pertengahan 2010. Ia memulai karirnya sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, lalu kemudian bergabung dengan Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FEUI). Selama karirnya, dia telah aktif menjadi pembicara dalam setiap proyek yang diselenggarakan LM FEUI.
Selain itu dia juga berpengalaman sebagai Corporate Consultant untuk Accounting and Finance dalam berbagai jenis proyek. Hilda meraih gelar Sarjana Ekonomi dari UI pada 1979, lalu melanjutkan studinya di University of New South Wales pada 1992. Dia meraih gelar Phd di bidang Akutansi dan Keuangan dari Manchester Business School, the University of Manchester, di Inggris.

Jajaran Direksi

Presiden Direktur
:
-
Direktur Keuangan dan Jasa Korporat
:
Hendroyono
Direktur Pemasaran
:
-
Direktur Teknik
:
Choky Leonard Tobing

Choky Leonard Tobing / Direktur Teknik 
Terlahir di Jakarta pada 19 Oktober, 1961, Choky Leonard Tobing telah menjadi Direktur Teknik TPI sejak Oktober 2007. Dia memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri asuransi di dalam dan luar negeri.
Sejumlah jabatan penting yang pernah didudukinya termasuk Direktur untuk PT Asuransi Cigna Indonesia sejak 1995 hingga 1999; Managing Director untuk PT. Asuransi Bali Citra sejak tahun 2000 hingga 2004; Kepala P/C/Manager dan General Manager di Keppel Insurance di Singapura; Associate Director Pana Harrison Asia Pte. Ltd., Singapura, sejak 2004 hingga 2005; dan Country Director Indonesia Panna Harrison Asia Pte. Ltd., pada 2006 hingga 2007.
Dia adalah lulusan Wichita State University, Kansas, Amerika Serika, di bidang Business Administration.

Hendroyono / Direktur Keuangan dan Jasa Korporat 

 
Kelahiran Yogyakarta pada 9 November 1959, Hendroyono menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Jasa Korporat sejak Januari 2012. selama 25 tahun sejak tahun 1987 telah memulai karirnya di PT. Pertamina (Persero) pada divisi Akuntansi.
Sebelum menjabat sebagai Direktur di TPI, pada tahun 2011 beliau adalah Vice President Enterprise Risk Management di PT. Pertamina. Pada tahun 2009 Hendro mendapat penugasan khusus sebagai Project Leader Entrerprise Risk Management, Breakthrough Project RJPP 2009, tahun 2006 sampai 2008 menjadi Vice President Treasury.
Hendroyono menyelesaikan studi Ekonomi – Akuntansi Universitas gadjah mada, Yogyakarta pada tahun 1985 dan telah mendapatkan gelar Msc. Accounting dari University of Illinois , USA pada tahun 1997.

Pemegang Saham
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TPI :
  • PT Pertamina (Persero): 65.00 %
  • PT Sakti Laksana Prima : 17.60 %
  • Siti Taskiyah: 12.15 %
  • Mohamad Satya Permadi :5.25 %
Produk
Selama tiga dekade melayani pasar asuransi umum Indonesia, Perusahaan telah meluncurkan berbagai produk unggulan. Secara garis besar, produk TPI bisa dibagi dalam tiga kelompok:
  • Asuransi Umum Konvensional
  • Asuransi Umum Syariah
  • Pelayanan Jasa
Syariah
Sekilas Tentang Asuransi Syariah
Berbeda dengan asuransi konvensional dimana terjadi pemindahan risiko dari peserta atau tertanggung kepada perusahaan asuransi atau penganggung, pada asuransi syariah, seluruh peserta asuransi saling menanggung risiko satu sama lain.
Dana yang dikumpulkan dari peserta tidak menjadi milik perusahaan, melainkan merupakan titipan dari peserta untuk digunakan dalam saling tolong menolong ketika terjadi risiko, atau dikembalikan kepada peserta sesuai perjanjian awal.
Produk-produk asuransi syariah TPI terdiri dari asuransi kebakaran dan kecelakaan diri, asuransi properti/industrial all risk, berbagai jenis asuransi rekayasa, asuransi gangguan usaha, asuransi uang dan asuransi tanggung gugat.
Asuransi syariah TPI juga dibantu dengan dukungan tekonologi informasi melalui aplikasi TPI Web Access (TWA), yang dapat diakses langsung oleh nasabah dari tempatnya masing-masing. Teknologi ini dapat menghemat waktu nasabah dalam berinteraksi dengan TPI, mulai dari proses aplikasi, penerbitan dan pembaharuan polis, sampai pengajuan klaim.
Seluruh produk Asuransi Syariah merupakan produk-produk asuransi (ta'min) TPI yang pengelolaannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Asuransi Syariah memberikan solusi sesuai dengan kebutuhan bisnis konsumen dalam memberikan jasa pengelolaan asuransi (ta’min) kerugian mulai dari perlindungan standar hingga perlindungan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Produk-produk Asuransi Syariah adalah sebagai berikut.
  • Asuransi (Ta'min) Property "All Risks" atau industrial "All Risks"
  • Asuransi (Ta'min) Gangguan Usaha atau Business Interruption
  • Asuransi (Ta'min) Kebongkaran atau Burglary
  • Asuransi (Ta'min) Uang atau Money
  • Asuransi (Ta'min) Pengangkutan atau Marine Cargo, yang memberikan jaminan atas pengiriman barang melalui:
    • Pengangkutan via laut
    • Pengangkutan via udara
    • Pengangkutan via darat
  • Asuransi (Ta'min) Tanggung Gugat atau Liability
  • Asuransi (Ta'min) Rekayasa, antara lain:
    • Asuransi (Ta'min) Konstruksi atau Contractor's All Risks
    • Asuransi (Ta'min) Pemasangan Mesin atau Erection All Risks
    • Asuransi (Ta'min) Kerusakan Mesin atau Machinery Breakdown
    • Asuransi (Ta'min) Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment
    • Asuransi (Ta'min) Alat Berat atau Contractor’s Plant and Machinery
    • Asuransi (Ta'min) Lainnya Sesuai Kebutuhan Atau Tailor-Made
Produk asuransi ini merupakan produk-produk asuransi (ta’min) lainnya, baik yang menggunakan sertifikat standar maupun modifikasi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dari para peserta lain seperti:
  • Plate Glass, yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan terhadap kaca-kaca bangunan (gedung)
  • Travel Insurance
  • Burglary atau Thief
  • Hole in One
  • D&O (Director & Officers Liability)
  • Surety Bond
  • Customs Bond

Pelayanan
TPI memiliki kekuatan dan keahlian dalam mengelola risiko dari pengalamannya di dunia asuransi selama 30 tahun. Oleh karena itu, TPI mampu membantu konsumen memetakan risiko dalam sejumlah jasa yang ditawarkannya.
Berikut ini adalah jasa-jasa tersebut:
  • Jasa Risk Management
o    Mengidentifikasi dan menginventarisir risiko yang dimiliki suatu objek
o    Menganalisa profile risiko yang teridentifikasi
o    Mengevaluasi risiko dengan mengukur frekuensi dan dampak terhadap risiko yang ada
o    Mengendalikan risiko dengan memindahkan risiko tersebut ke asuransi
Tujuan dari mekanisme ini untuk memahami risiko atas suatu obyek, meningkatkan tingkat kesehatan Keselamatan Kerja (K3), dan meningkatkan efisiensi atas beban operasional perusahaan. 
  • Jasa Risk Valuation
o    Menawarkan jasa penilaian terhadap obyek yang diasuransikan untuk mendapatkan nilai obyek tersebut yang sebenarnya, dan menghindari kemungkinan nilai pertanggungan lebih kecil dari nilai sebenarnya.
  • Jasa Risk Survey / Assessment
o    Memberi layanan survey terhadap obyek yang akan diasuransikan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi besar kecilnya risikonya. Layanan ini memberi informasi yang lengkap tentang obyek yang diasuransikan, seperti jenisnya, nilai dan spesifikasinya, lokasi, legalitas dan kepemilikannya. Informasi juga mencakup factor keamanan, potensi klaim pihak, dan kemungkinan nilai kerugian jika terjadi klaim. Layanan ini juga meyakinkan pihak underwriter atau perusahaan asuransi bahwa calon tertanggung memiliki itikad baik dalam berasuransi. 

Inovasi TI

Guna memenangkan persaingan yang semakin ketat, TPI menggunakan teknologi informasi (TI) terkini. Bagi perseroan, TI berperan lebih dari sekedar membantu meningkatkan efisiensi dalam menjalakan roda usaha perusahaan, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang untuk menarik klien dengan menawarkan berbagai kemudahan dalam bertransaksi.


TPI telah mengembangkan Enterprise Resource Planning (ERP) sendiri, TPI Insurance Solution.Net (TIS.NET), sebuah sistim manajemen informasi yang mengintegrasikan seluruh aspek dalam perusahaan dan dapat menyimpan data secara akurat sehingga membantu pemimpin perusahaan untuk mengambil keputusan secara tepat.

TIS.Net terdiri dari dua bagian besar (building blocks): TIS Net dan TIS Finance.
TIS.Net mengintegrasikan fungsi-fungsi operasional perusahaan seperti marketing, underwriting, reinsurance, claim, treasury, investment dan accounting. Sementara itu, TIS Finance menyatukan fungsi-fungsi keuangan Perseroan seperti pencatatan hasil produksi (premi dan claim), pencatatan hutang-piutang, pengelolaan investasi, administrasi perpajakan, pengelolaan fixed assets, perencanaan anggaran tahunan, dan proses akuntansi untuk menghasilkan laporan-laporan keuangan.

Dengan TIS.Net, perseroan menjamin efektifitas dalam mendukung operasional dan menghasilkan bahan untuk mengambil keputusan yang strategis serta mendorong timbulnya inovasi. Saat ini, misalnya,  TPI sudah bisa melakukan koneksi online dengan perusahaan reasuradur Munich Re di Jerman dan membuka virtual account di Citibank dan Bank Mandiri untuk memudahkan pembayaran nasabah.
  
Laporan Keuangan
Annual Report kinerja tahun 2011 ini meraih 10 besar nilai terbaik dalam Annual Report Awards kategori Private Keuangan Non-Listed.
Silahkan klik link di bawah ini untuk mengunduh data lengkapnya.

 Laba Bersih:
Investasi:
Hasil Underwriting:
Premi Brutto:
Prinsip Dasar Asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen.

Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.


Sumber:  http://www.tugu.com/

No comments: